Bupati Inhil Serahkan SK Remisi 807 Narapidana Rutan Kelas II Tembilahan

Bupati Inhil HM Wardan bersama Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas II A Tembilahan berfoto bersama warga binaan usai penyerahkan SK remisi umum HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023). (Dok. Bagian Prokopim Setda Inhil)
Bupati Inhil HM Wardan bersama Forkopimda dan Kepala Rutan Kelas II A Tembilahan berfoto bersama warga binaan usai penyerahkan SK remisi umum HUT RI ke-78, Kamis (17/8/2023). (Dok. Bagian Prokopim Setda Inhil)

Tembilahan, JurnalTerkini.id – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H.M Wardan secara simbolis menyerahkan SK remisi umum kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 kepada 807 narapidana di Ruma Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Tembilahan, Kamis (17/08/2023).

Dari 807 narapidana (napi) yang menerima remisi umum kemerdekaan RI ke-78, dua di antaranya langsung bebas..

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati H.M Wardan, pemberian remisi umum (RU) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.”

Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Bupati HM Wardan menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini di momen hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78.

“Dan tentunya saya berpesan yang sudah bebas dan kembali kepada masyarakat, berbaur kembali bersama keluarga dengan semangat dan motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” tutup Bupati Inhil H.M Wardan yang didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (ADV)

Editor: Anton Marulam

Total Views: 169

Pos terkait