Tidak hanya sampai disitu,, beberapa menit berselang pelaku kembali membuntuti korban untuk mengulangi perbuatan yang sama di kawasan Eco Hotel.
“Saat ingin melakukan pelecehan yang kedua kali, pelaku ini gagal karena kesigapan korban yang langsung merampas tas milik pelaku,” kata Gidion.
Gidion menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan oleh pihaknya, usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mako Polres Karimun.
“Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya yang melecehkan korban berinisial di kawasan Coastal Area,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku dengan cepat diamankan karena sempat memberikan keterangan palsu yang mengaku menjadi korban jambret ke pihak kepolisian.
“Pelaku memberi keterangan mengaku-ngaku telah dijambret, setelah kita cek ternyata keterangan palsu,” kata Gidion.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita mengalami pelecehan seksual di kawasan jalan Coastal Area, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 08.48 Wib.





