KSO Pelabuhan Langgar Aturan, PT Pelabuhan Karimun Siap Kelola Parit Rempak

Pelabuhan roro Parit Rempak (Dokumentasi pribadi)
Pelabuhan roro Parit Rempak (Dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya menyebutkan bahwa Kerja Sama Operasi (KSO) Pelabuhan Parit Rempak antara PT Karya Karimun Mandiri (sekarang PT Pelabuhan Karimun) dengan PT Terminal Parit Rempak (TPR) melanggar aturan, khususnya undang-undang kepelabuhanan.

BPK juga, dalam auditnya menyebutkan bahwa perlu dilakukan appraisal atau penghitungan kembali nilai investasi PT TPR di pelabuhan tersebut.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini, Direktur Operasional PT Pelabuhan Karimun, Aprilzal mengakui bahwa KSO dengan PT TPR yang disepakati direksi terdahulu itu, melanggar regulasi kepelabuhanan.

“Untuk membatalkan KSO tersebut tentu melalui mekanisme tersendiri, tidak bisa serta merta kita batalkan. Tapi yang jelas, kita mengelola pelabuhan Parit Rempak kalau memang KSO itu dibatalkan,” ucap Aprilzal, Kamis (20/7/2023).

Dia juga mengatakan bahwa PT Pelabuhan Karimun yang sebelumnya bernama PT Karya Karimun Mandiri (KKM) siap menindaklanjuti temuan BPK tersebut, dan melakukan perbaikan sesuai saran dari DPRD Karimun.

“Kami diberikan tenggat oleh BPK Perwakilan Kepri untuk melengkapi dokumen yang menjadi temuan itu. Kami tentu harus berkoordinasi dengan pihak terkait (PT TPR),” ujarnya.

Ical, sapaan sehari-hari Aprilzal mengatakan bahwa PT Pelabuhan Karimun selaku BUMD milik Pemkab Karimun juga telah menyiapkan tim appraisal untuk menghitung aset PT TPR yang sesuai dengan kebutuhan pelabuhan. (jms)

Editor: Anton Marulam

Baca jurnal berita Karimun lainnya: Ribuan Anak-anak Meriahkan Gebyar Transisi PAUD-SD di Karimun

Total Views: 432

Pos terkait