Sudarmadi mengatakan, secara tidak langsung sebanyak 270 formasi PPPK tahun 2022 tidak tersedia atas hasil angka kelulusan yang hanya mencapai 54 orang.
“270 formasi masih kosong, kami masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat bagaimana untuk selanjutnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa, peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggah melalui akun masing-masing peserta di https://sscasn.bkn.go.id dengan waktu tiga hari setelah pengumuman.
“Masih ada masa sanggah, setelahnya akan disampaikan lagi pengumuman hasil sanggahnya,” jelas Sudarmadi.
Sementara peserta yang sudah lulus, kata dia, akan ikut pemberkasan untuk nomor Induk PPPK.
“Peserta yang lulus akan lanjut ke pemberkasan untuk dapat nomor induk PPPK,” katanya. (yra)
Editor: Putri Permata Sari





