Bupati Karimun juga menyampaikan bahwa dewan hakim yang telah dilantik berperan penting dalam pelaksanaan seleksi STQH, ia berharap dewan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Bukan hanya sebagai juara, semoga pelaksanaan STQH ini diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan semangat para qori-qoriah untuk memuliakan ayat-ayat suci al-quran,” ucapnya.
STQH ke XV ini diikuti sebanyak 133 peserta Qori Qoriah dari tiga cabang perlombaan dengan tujuh golongan atau katagori yang dipertandingkan.
Adapun cabang/ golongan dalam sileksi ini diikuti oleh 14 kafilah,dari 14 kafilah tersebut,yakni:
- Cabang Tilawah Golongan Anak-anak: 28 Peserta
- Cabang Tilawah Golongan Dewasa: 28 Peserta
- Cabang Tilawah Golongan 1 Juz Tilawah: 19 Peserta
- Cabang Tilawah Golongan 5 Juz Tilawah: 19 Peserta
- Cabang Tilawah Golongan 10 Juz Tilawah: 21 Peserta
- Cabang Tilawah Golongan 20 Juz Tilawah: 12 Peserta
- Cabang Tilawah Golongan 30 Juz Tilawah: 6 Peserta
Sedangkan jika jumlah peserta berdasarkan kafilah,yakni:
- Kafilah Karimun: 14 Peserta
- kafilah Kundur: 11 Peserta
- Kafilah Moro: 11 Peserta
- Kafilah Meral: 11 Peserta
- Kafilah Meral Barat: 13 Peserta
- Kafilah Tebing: 12 Peserta
- Kafilah Kundur Utara: 4 Peserta
- Kafilah Kundur Barat: 7 Peserta
- Kafilah Durai: 8 Peserta
- kafilah Buru: 7 Peserta
- Kafilah Ungar: 6 Peserta
12 Kafilah Belat: 9 Peserta. (yra)





