Kapolsek menyebut pihaknya berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda, pelaku berinisial D di tangkap di kos-kosan Komplek Nagoya Newton.
Sedangkan pelaku berinisial C ditangkap di Jalan Dr. Sutomo Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Selanjutnya pelaku D kita bawa ke Polsek Lubukbaja, sementara C yang merupakan penadah juga ikut diamankan,’ katanya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah Flasdisk rekaman CCTV, 2 lembar Kwitansi pembelian barang, 1 helai kaos Warna Hitam, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 unit timbangan, 1 unit becak sepeda motor.
Atas perbuatannya, di jerat dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (yra)





