Bupati dan KPP Pratama Pamekasan Ajak Wajib Pajak Taat Laporan SPT

Pamekasan, Jurnal Terkini – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, mengajak seluruh elemen masyarakat di daerahnya untuk taat membayar pajak. Rabu, 9/3/2022)

Banyak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak tahu prihal laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) meskipun sudah bisa dilakukan secara mudah dari rumah.

Bacaan Lainnya

Menurut Bupati Baddrut Tamam, meskipun tidak tahu cara laporan SPT melalui online, pihaknya menyarankan agar para wajib pajak meminta bantuan kepada petugas di kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan.

Hal itu untuk mempermudah penyampaian laporan SPT oleh para wajib pajak.

Baddrut, menuturkan bahwa sumber pendapatan negara terbesar merupakan pendapatan pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Pajak Perdagangan Internasional.

Pajak merupakan pungutan yang dikenakan pada suatu barang, jasa, atau aset tertentu yang memiliki nilai manfaat dan menjadi kontribusi wajib bagi warga negara yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak (WP).

Perlu diketahui bahwa pungutan pajak bersifat memaksa, karena jika ada seorang WP tidak membayar pajak maka akan dikenakan sanksi.

Alasannya karena pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara, namun meski sifatnya memaksa, pungutan pajak disesuaikan dengan pendapatan WP.

“Taat dalam membayar pajak merupakan bagian dari tanggungjawab membangun bangsa dan negara, dan Pamekasan secara khusus,” kata Bupati yang kaya akan prestasi tersebut. (Fiki).

Total Views: 206

Pos terkait