Dari kelima orang tersangka, satu diantaranya yang berinisial H meninggal dunia, saat penyidik melakukan pengembangan.
Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VI
Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.
Tiga orang tersebut yakni PS, lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas, serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumut.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan antara lain, satu pucuk senjata api laras panjang, satu pucuk Senpi laras pendek jenis pistol, satu pucuk senpi laras pendek revolver, satu megazine senjata laras panjang, 117 butir peluru ukuran 9mm, 69 butir peluru ukuran 7,62 mm, 11 Rev ukuran 3,8mm.
Lalu satu buah selongsong peluru, dua butir selongsong peluru, satu buah tutup sarang knalpot sepeda motor honda Scoopy, tujuh buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selanjutnya keempat tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan, dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
“Adapun kedua toko emas yang dirampok tersebut adalah Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul yang berada di Pasar Simpang Limun dan pelaku berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total kerugian mencapai Rp 6,5 M.Kejadian terjadi 26 Agustus 2021”. kata Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana. (Ronald.S)





