Medan, Jurnalterkini.id – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Perkara tersebut adalah kasus perampokan toko emas, yang berada di Simpang Limun Medan. Pelimpahan tersangka dilakukan oleh penyidik Kepolisian Polrestabes Medan kepada
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (05 /1/2022) kemarin.
Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Medan.
Tersangka yang berjumlah 5 orang tersebut, merupakan perampok toko emas di Pasar Simpang Limun Medan ,Sumut .