Polres Karimun Amankan 5 Pengedar Sabu Jaringan Internasional, Modus Hendak Sembunyikan di Anus

Para tersangka kasus narkoba jaringan internasional digiring polisi usai konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10/2021). (foto: yra)
Para tersangka kasus narkoba jaringan internasional digiring polisi usai konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (8/10/2021). (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga orang pria dan dua wanita yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (24/09/2021).

Kelima tersangka itu, diantaranya berinisial AD, SH, PN ,SN dan AM yang diamankan dalam kegiatan razia yang dilakukan di salah satu hotel di Karimun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, pihaknya menemukan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari razia tersebut.

Kelimanya diketahui akan menyelundupkan barang haram tersebut ke Kalimantan melalui jalur Karimun- Batam, Kepulauan Riau.

“Kelima tersangka yang berasal dari Kalimantan ini diduga hendak menyeludupkan satu kilogram sabu- sabu dalam kemasan teh cina yang kami temukan di salah satu kamar,” kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam konferensi persnya di Mapolres Karimun, Jumat (8/10/2021).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (foto: yra)
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional. (foto: yra)

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka dalam aksinya tergolong ekstrem.

Dimana, mereka hendak memasukkan sabu-sabu itu, ke dalam anus menggunakan alat kontrasepsi.

“Mereka hendak memasukkan sabunya ke dalam dubur (anus) menggunakan kondom dengan masing- masing beratnya 200 gram,” jelasnya.

Kapolres menyebut, kelima tersangka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional.

“Sabu yang kita amankan dari kelima tersangka berasal dari negara tetangga (malaysia-red) yang didapat dengan sistem terputus, artinya barang tersebut diambil di tempat yang telah ditentukan,” katanya.

Atas perbuatan kelima tersangka, Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (yra)

Baca juga: Hendak ke Malaysia Secara Ilegal, Lima Calon PMI Diamankan Satpolair Polres Karimun

Total Views: 207

Pos terkait