8 WNA Dicekal Pihak Imigrasi Karimun

Karimun (Jurnal) – Delapan Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun beberapa waktu lalu, sudah dideportasi.

Kedelapan WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian karena masuk ke Indonesia khususnya Kabupaten Karimun tanpa dilengkapi oleh dokumen yang lengkap dan dinyatakan ilegal.

“Kedelapannya terbukti melakukan pelanggaran jadi harus kita deportasi dan kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Barandaru saat ditemui, Kamis (06/9).

Kedelapan WNA tersebut, satu orang merupakan Warga Negara Malaysia yaitu C, sementara 7 orang WNA lainnya lagi diamankan di Pulau Moro, Kecamatan Moro pada hari Rabu (29/8).

7 WNA tersebut berinisial CJ, LXC, LLL, NSC, OCB merupakan Warga negara Singapore sementara, IS merupakan Warga Negara Bangladesh dan MS merupakan Warga Negara India.

Barandaru menambahkan, kedelapan WNA tersebut dikenai sanksi pencekalan dan tidak boleh masuk ke Indonesia selama kurun waktu minimal enam bulan.

“Jadi mereka kita cekal atau tidak boleh masuk ke Indonesia. Minimal enam bulan mereka tidak boleh masuk ke Indonesia,” tambahnya.

Total Views: 315

Pos terkait