768 Pelamar Gugur Seleksi Administrasi, Ini Batas Masa Sanggah

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah (foto: yra)
Sekda Karimun Muhammad Firmansyah (foto: yra)

Karimun,JurnalTerkini.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) resmi ditutup.

Hasilnya, sebanyak 2.247 orang dinyatakan memenuhi syarat dan 768 orang dinyatakan gugur oleh panitia seleksi dari total pelamar sebanyak 3.015 orang.

Bacaan Lainnya

Ratusan pelamar yang gugur tersebut dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan oleh pelamar untuk maju sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pelamar yang tidak memenuhi syarat kebanyakan karena nilainya tidak mencukupi, terus ada juga yang tidak mengajukan surat pernyataan tidak mengajukan pindah selama 10 tahun,” kata Firmansyah, Selasa (3/8/2021).

Namun, kata Firmansyah, pihaknya memberikan masa sanggah bagi pelamar yang merasa dirugikan dengan hasil pemeriksaan administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.

Seleksi CPNS Karimun
Seleksi CPNS Karimun

Masa sanggah itu sendiri berlangsung selama 3 hari di mulai pada 4 Agustus hingga 6 Agustus.

Dalam waktu itu, pelamar yang merasa dirugikan dengan hasil pemeriksaan panitia seleksi bisa melaporkannya melalui Website SSCASN.

“Jadi silahkan saja langsung sanggah apabila ada kesalahan pemeriksaan dari kami. Kami sudah bekerja maksimal, namun pastinya tidak luput dari kesalahan, jadi apabila ada pelamar yang yakin datanya sesuai, silahkan saja menggunakan hak sanggah,” kata Firmansyah.

Lebih lanjut, Sekda menyebutkan, setelah tahapan masa sanggah, selanjutnya Panitia akan mengumumkan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Pelaksanaan SKD kita perkirakan akan berlangsung pada pertengahan September mendatang,” ucap Firmansyah. (yra)

Baca juga: Melonjak 168 kasus, Total Pasien COVID-19 di Karimun Tercatat 3.690 Orang

Total Views: 89

Pos terkait