Diduga Gunakan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi, Pjs Kades Tanjung Pelanduk Ditahan Jaksa

Karimun, JurnalTerkini.id – Pjs Kepala Desa Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Syafrizal resmi ditahan Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro, Karimun, Kepulauan Riau.

Syafrizal diamankan lantaran ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2021 atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana APBDes Tanjung Pelanduk 2020.

Bacaan Lainnya

Hingga, pada Rabu (21/7/2021) tersangka akhirnya digiring oleh Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Moro ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan penahanan.

“Dengan adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana syarat objektif dan syarat subyektif penahanan sehingga tim penyidik memutuskan untuk segera melakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Moro, Haryo Nugroho, Kamis (22/7/2021).

Haryo mengatakan, tersangka diduga menggunakan APBDes Tanjung Pelanduk sebesar Rp 200 juta lebih untuk kepentingan pribadinya.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat Kabupaten Karimun, kerugiannya diduga mencapai lebih dari Rp 200 juta,” kata Haryo.

Haryo menjelaskan, bahwa penahanan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai surat perintah penahanan No: PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021.

Selain itu, juta berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tersangka terbukti telah menyelewengkan APBDes 2020.

“Tersangka selaku Pjs kepala desa Tanjung Pelanduk periode Maret 2020 sampai dengan Agustus tahun 2020 telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga mengakibatkan kerugian kas desa,” jelas Haryo. (yra)

Total Views: 156

Pos terkait