10 Jukir yang Diamankan Polres Karimun Tidak Dilakukan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi (foto: yra)
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi (foto: yra)

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim, Arsyad Riyandi mengatakan, kronologis terungkapnya hal tersebut bermula saat pihaknya melakukan operasi dan mengamankan 10 pelaku di sejumlah lokasi.

“Kita mengamankan 10 orang pelaku yang tidak memiliki izin selaku juru parkir serta melakukan pemungutan uang parkir tanpa karcis,” ujar dalam konferensi persnya, Sabtu (12/6/2021).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, kata Arsyad, para pelaku juga melakukan pungutan liar, menyalahgunakan sarana dan prasarana parkir serta melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“Selama ini, pendapatan dari pungutan parkir tersebut tidak berkontribusi untuk retribusi atau pajak ke pemkab karimun,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa operasi yang dilakukan oleh pihaknya itu, sebagai tindak lanjut perintah Presiden RI melalui Kapolri untuk memberantas pungli dan premanisme, guna memberi dan memastikan kenyamanan masyarakat.

“Para pelaku ini telah melanggar Perda Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perparkiran dan kita kenakan pasal 26 ayat 1,2,3 dan 4 berupa sanksi administratif,” ucap Arsyad. (yra)

Baca: Polres Karimun Amankan 10 Orang Diduga Memungut Uang Parkir Tanpa Izin

Total Views: 415

Pos terkait