10 Jukir yang Diamankan Polres Karimun Tidak Dilakukan Penahanan

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi (foto: yra)
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satreskrim Polres Karimun tidak melakukan penahanan terhadap sebanyak 10 juru parkir (jukir) yang diduga tanpa izin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, Arsyad Riyandi, Sabtu (12/6/2021).

Bacaan Lainnya

Arsyad mengatakan, keseluruhan pelaku yang melakukan pungutan parkir tanpa izin di sejumlah lokasi itu, akan dilakukan pembinaan.

“Proses selanjutnya kita amankan, lakukan pemeriksaan untuk mengetahui modusnya dan tindaklanjutnya kita lakukan pembinaan,” Kata Arsyad.

Ia menjelaskan, bahwa tidak ditahan dan diberikannya pembinaan itu, dikarenakan tindakan para pelaku tergolong Tindak Pidana Ringan.

Sehingga, proses selanjutnya para pelaku tersebut akan diteruskan ke instansi terkait yang dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

“Ini kategori tindak pidana ringan akan kita teruskan ke instansi terkait,” jelas Arsyad

Diberitakan sebelumnya, polres Karimun, Polda Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 10 orang yang diduga memungut uang parkir tanpa izin.

Adapun masing-masing pelaku yang berinisial MM, U, HY ,MY, U, AP, LO, H, dan PP itu, diamankan dalam operasi Premanisme dan Saber Pungli oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun.

Total Views: 385

Pos terkait