Tinjau Ulang Rekomendasi Pendirian SPBU

Karimun, Kepri (Jurnal) – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diminta meninjau ulang rekomendasi pendirian stasiun bahan bakar umum di Jalan A Yani Tanjung Balai Karimun karena dikhawatirkan mengganggu arus lalulintas.

“Lokasi pendirian SPBU yang direkomendasikan itu hanya berjarak sekitar 30 meter dari simpang lampu merah menuju Baran, Kecamatan Meral. Kami khawatir terjadi kemacetan jika di SPBU didirikan di sana,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Karimun Amirullah di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Amirullah mengatakan Organda mendukung kebijakan pemerintah daerah yang merekomendasikan pendirian SPBU untuk mengatasi kelangkaan BBM yang terjadi berulang-ulang di tiga kecamatan di Pulau Karimun Besar.

“Pendirian SPBU memang mendesak karena keberadaan satu-satunya SPBU di Jalan Poros tidak mampu memenuhi kebutuhan BBM kendaraan,” kata dia.

Namun demikian, kata dia lagi, penentuan lokasi harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

“Areal SPBU yang direkomendasikan itu sangat sempit sehingga dikhawatirkan terjadi antrean hingga badan jalan,” tuturnya.

Dia meminta dinas atau badan terkait tidak serta merta mengeluarkan izin meski perusahaan yang akan mendirikan SPBU tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Bupati Karimun.

“Jangan sampai pendirian SPBU itu menimbulkan masalah baru, apalagi kemacetan hampir tiap hari terjadi mengingat sebagian besar ruas jalan sangat kecil,” katanya.

Ketua Komisi C DPRD Karimun bidang pembangunan dan infrastruktur Rocky Marciano Bawole mengatakan rekomendasi pendirian SPBU yang berdekatan dengan Mapolres Karimun perlu dikaji ulang.

“Kami di DPRD mendukung berdirinya SPBU baru karena menyangkut kepentingan masyarakat. Tapi, pendiriannya tentu harus memenuhi ketentuan dan tidak mengganggu lingkungan,” ucapnya.

Rocky meminta dinas terkait tidak menerbitkan izin gangguan (HO) terkait pendirian SPBU tersebut.

“Dampak lingkungannya harus dipertimbangkan sehingga tidak merugikan masyarakt,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Monitoring BBM Bersubsidi yang juga Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Karimun Arnadi Supaat mengatakan, pemerintah daerah telah mengeluarkan dua rekomendasi pendirian SPBU, masing-masing di Jalan A Yani dekat Mapolres Karimun dan Jalan Lingkar Coastal Area.

“Pemberian rekomendasi bertujuan untuk mengatasi kelangkaan BBM dan meningkatkan pelayanan masyarakat,” katanya.

Arnadi menambahkan rekomendasi tersebut menjadi dasar untuk mengurus perizinan di Pertamina. (rdi)

Pos terkait