“Artinya kedepan kita pembinaan dan mengingatkan, sebagai contoh saat ini kita suruh buat pernyataan dihadapan orang tuanya dan diketahui RT,”kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku balap liar yang membuat pernyataan dikenakan wajib lapor ke Polsek Tembilahan Hulu agar perbuatan balap liar tidak diulanginya lagi.
Kapolsek juga menghimbau dengan caranya ini tidak ada lagi balap liar di kawasan Tembilahan Hulu dan mengharapkan masyarakat cepat menginfokan kepada Polsek Tembilahan Hulu jika ada kedapatan balap liar atau kegiatan pelaku kejahatan lainnya yang bisa menumbulkan keresahan masyarakat.
“Kita siap menertibkan, karna balap liat tidak boleh dibiarkan dan berkembang karna sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Alhamdulillah untuk kejahatan konvensional sampai saat ini di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu aman dan terkendali,” tutupnya.
Baca juga: Razia Miras, Polres Inhil Amankan Puluhan Botol Tuak di Tembilahan





