Dua pemuda di Kempas diduga mencuri tabung gas ditangkap polisi

Dua pemuda tersangka pencuri gas di Kempas ditangkap polisi.
Dua pemuda tersangka pencuri gas di Kempas ditangkap polisi.

Inhil, Jurnalterkini.id – Dua pemuda ditangkap Polsek Kempas Polres Inhil diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pemuda tersebut H alias Heri (23) warga Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan N alias Nofri (23) warga Mumpa.

Bacaan Lainnya

Mereka mencuri 11 tabung gas (3 kilo) di sebuah kios milik warga, Selamat (52) di Blok D RT 007 RW 002, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, pada Sabtu 20 Maret 2021 lalu.

Pengungkapan tindak pencurian berawal dari sang pemilik kios hendak berangkat shalat subuh dan melihat pintu kios didepan rumahnya terbuka.

Saat dicek kedalam kios, laci meja dalam keadaan terbuka, barang-barang yang berada di rak kios berserakan dan 11 tabung gas elpiji 3 kilo sudah hilang.

Selain tabung gas, uang sejumlah 800 ribu juga telah hilang, akhirnya pemilik kios melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas.

Kanit Reskrim Polsek Kempas atas perintah Kapolsek AKP Handoko melakukan penyelidikan.

“Pada Selasa 30 Maret 2021 dengan informasi A1, akhirnya dilakukan penangkapan terhadap H dan N di sebuah rumah di Parit 2 Mumpa Kecamatan Tempuling yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka,” jelasnya.

Dan saat ini para pelaku sudah berada Mapolsek Kempas untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dikenai pasal 363 KUHPidana.

Baca juga: Tersangka Pembakar Lahan di Gaung Ditangkap Polisi

Total Views: 103

Pos terkait