Batam, JurnalTerkini.id – Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri mengamankan dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang mencari ikan di perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, Minggu (21/3/2021) mengatakan, KP. Bisma – 8001 Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua Kapal Ikan Asing saat melaksanakan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di perairan perbatasan Negara Indonesia antara lain, di perairan Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau.
“Saat berada di Laut Natuna Utara, Kamis (18/3/2021) KP.Bisma – 8001 mendeteksi 2 Unit Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam yang akan melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan KP. Bisma – 8001 berhasil mengamankan 2 unit Kapal Ikan Asing tersebut,” ujar Harry Goldenhardt.
Kapal Ikan Asing yang pertama diamankan berada pada posisi 06° 41 770′ LU – 109° 21 326′ BT/ Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal DUC LOI 6 / BL 93333 TS, nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.
Selanjutnya Kapal Ikan Asing pada posisi 06° 41 848 LU – 109°.21.266′ BT / Perairan Laut Natuna Utara dengan nama kapal BV 4419 TS, Nakhoda bernama Tian Hiiny Dung beserta Anak Buah Kapal Warga Negara Vietnam.

“Setelah berhasil diamankan, kedua Kapal Ikan Asing tersebut langsung dikawal oleh KP Bisma – 8001 menuju Kota Batam,” kata dia.
Kedua Kapal Ikan Asing tersebut, menurut dia diduga telah melanggar pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (red/rilis)






