Polres Karimun Tangkap Dukun Diduga Cabuli Anak

Karimun (Jurnal) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karimun, Kepulauan Riau menangkap Is, tersangka melakukan praktek dukun pengobatan yang diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Lulik Febryantara dalam rilis yang diterima Jurnal, Selasa mengatakan, Is ditangkap pada Sabtu (26/9) di Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Tersangka Is kita cari ke Tembilahan, dan berhasil kita tangkap. Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Lulik.

Is diduga melakukan tindak kejahatan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri.

Salah satunya berdasarkan LP-B/81/VII/2017/KEPRI/SPK- RES KARIMUN, tanggal 17 Juli 2017.

Krononolis penangkapan, jelas dia, berawal pada Jumat (25/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dan Tim 1 Unit Opsnal bergerak ke Tembilahan setelah mendapatkan informasi bahwa Is, setelah dicari dalam waktu lama ternyata berada di Tembilahan.

Tembilahan, tim melakukan pencarian terhadap tersangka dan pada Sabtu (26/8) ditemukan dan diamankan dan sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.

Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain satu bilah keris, ratusan jarum, dua unit telepon genggam, 1 kotak tanah kuburan, satu botol berisi minyak dan 1 lembar kain kafan.

Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Karimun, dan barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan. (rdi)

Total Views: 310

Pos terkait