Bupati Perpanjang SK 1.588 Tenaga Kontrak

Karimun (Jurnal) – Dari 2.592 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Karimun, 1.588 di Pulau Karimun besar menerima SK perpanjangan kontraknya untuk setahun kedepan di halaman Kantor Bupati Karimun, Senin (6/3/2017).

SK perpanjangan kontrak ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Ikut serta membagikan SK tersebut Wakil Bupati Anwar Hasyim, Sekda Muhammad Firmansyah dan Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM, MS. Sudarmadi.

Diluar dari yang menerima SK perpanjangan kontrak dari total keseluruhan tersebut berdasarkan audit dan evaluasi, ditemukan sebanyak 123 tenaga kontrak lainnya bermasalah terancam dipecat atau diputus kontraknya.

“123 tenaga kontrak itu tidak pernah masuk kantor dan sudah ada yang bekerja ditempat lain. Saat ini sedang berjalan verifikasi dan validasi dalam menentukan berapa dari dari jumlah itu yang akan diputuskan kontraknya, karena SP 1 dan SP 2 nya sudah diberikan ke tenaga kontrak yang bermasalah tersebut,” ungkap Rafiq.

“Tentang pembayaran gaji untuk 123 tenaga kontrak yang bermasalah tersebut, pembayarannya kita ditahan sampai verifikasi dan validasi selesai,” kata Rafiq.

Menurut Rafiq, untuk tenaga kontrak yang telah menerima SK, diharapkan bekerja dengan sungguh-sungguh dan kinerjanya perlu diperbaiki serta dioptimalkan lagi.

“Sekali Rafiq berpesan bekerjalah sebagai abdi masyarakat dan abdi negara, artinya bekerjalah untuk melayani kepentingan masyarakat serta berbakti dan mengabdi kepada pemerintah” ungkapnya. (edy)
 

Total Views: 250

Pos terkait