Warga Karimun Ditangkap Diduga Bawa Sabu 21,5 Kilogram

Karimun (Jurnal) – Seorang warga Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, JS dan dua warga Sumenep, Madura ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,5 kilogram.

Dua terduga asal Sumenep, Madura diketahui berinisial AH dan SH. Ketiga terduga ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau di lorong samping Hotel Tanjung Balai, Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Berdasarkan informasi dihimpun, sabu-sabu seberat 21,5 kilogram itu dibungkus dengan 20 kemasan produk makanan, dan diduga diselundupkan dari Malaysia.

“Ketiganya sudah dibawa ke kantor BNNP Kepri, penangkapannya tadi malam,” kata satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Belum ada keterangan resmi dari aparat terkait terkait penangkapan tersebut.

Pengawasan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia di Karimun diperketat karena Karimun, sebagaimana disebutkan Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung, merupakan jalur utama penyelundupan narkoba, baik yang diedarkan di daerah setempat maupun sebagai jalur perlintasan menuju daerah lain. (rus)

Total Views: 189

Pos terkait