Karimun, Kepri (Jurnal) – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Senin mulai memanggil pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesatuan Bangsa (Kesbang) untuk mengklarifikasi dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di SKPD tersebut.
“Hari ini kami memanggil salah seorang pegawai BPMD dan Kesbang. Pemanggilan bukan dalam tahap penyelidikan, tapi sebatas mengklarifikasi atau mengumpulkan bahan dan keterangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Hasbi Kurniawan melalui sambungan telepon, Senin.
Hasbi tidak bersedia menyebutkan identitas pegawai BPMD dan Kesbang yang dipanggil karena belum memasuki ranah penyelidikan.
“Belum saatnya disebutkan identitasnya karena masih sebatas mengklarifikasi mengenai adanya dugaan surat perjalanan dinas fiktif,” katanya.
Dia mengatakan pemanggilan belum tahap pemaksaan namun secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mereka yang dipanggil boleh saja menunda tidak hadir kalau berhalangan, namun alangkah baiknya bersedia datang sesuai dengan yang diharapkan,” ucapnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif di BPMD dan Kesbang Karimun mencuat sejak beberapa pekan lalu. Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Karimun baru bisa mengklarifikasi bukti-bukti mengenai SPDD fiktif itu Senin siang setelah sebelumnya pihak yang dipanggil berhalangan hadir.
Informasi dihimpun, dugaan SPPD fiktif di kantor tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kepala BPMD dan Kesbang juga kita minta hadir untuk dimintai keterangan. Kalau rasanya cukup bukti, maka akan kita lanjutkan ke tahap penyelidikan,” ucapnya. (baca juga: Kejaksaan Tahan Tiga Komisioner KPU Karimun) (rdi)