“Menurut SKB yang ditandatangani oleh pejabat di Pusat bahwasanya Ormas FPI Indonesia telah bubar, begitu juga DPW Inhil. Hal itu ditandai dengan penurunan plang FPI yang dilakukan langsung oleh sekretaris FPI itu sendiri,” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Ia menyebutkan bahwasanya Ketua dan Sekretaris DPW FPI yang telah bubar tidak bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan setiap anggotanya.
“Ketua dan sekretaris mengatakan tidak akan bertanggung jawab lagi atas segala kegiatan yang dilakukan anggotanya, ini artinya jika ada yang melanggar hukum dilakukan secara personal saja tidak menyangkut paut dengan FPI karena FPI sudah bubar,” terang Kapolres.






