Razia Miras di Demak, Polisi Sita 44 Botol dan Mesin Pres Botol

Demak, junalterkini.id – Polsek Karanganyar, Polres Demak, menyita 44 botol minuman keras (miras), sejumlah sachet minuman berenergi yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan jenis Es Moni, serta tiga unit mesin pres botol dalam razia pada Jumat (9/10/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Razia tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto dengan menyasar sejumlah lokasi di Desa Wonorejo dan Desa Ngemplik Wetan. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas peredaran minuman keras.

Kapolsek Karanganyar AKP Suprapto mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat dugaan peredaran miras di lingkungan mereka.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman keras. Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui razia sebagai upaya menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Suprapto, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Suprapto, peredaran dan konsumsi minuman keras perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Gangguan tersebut antara lain perkelahian, penganiayaan, kenakalan remaja, hingga kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Polsek Karanganyar akan terus meningkatkan patroli dan menggelar razia secara berkala. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Suprapto menegaskan, pemberantasan peredaran minuman keras membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran minuman keras atau gangguan keamanan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Karanganyar. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar situasi kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif,” ujar Suprapto.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Karanganyar berharap peredaran minuman keras dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Karanganyar tetap terjaga.(Munthohar_Ershi.PH)

Pos terkait