Pemerintah siap mengakui status eks-WNI lewat skema izin tinggal tetap. Berkaca dari skema serupa di India, peraturan pemerintah yang dipersiapkan akan memberikan hak serupa warga negara yang membuka kesempatan untuk menetap di Indonesia. Selengkapnya di laporan jurnalis VOA, Virginia Gunawan dari Washington, D.C.
Baca juga jurnal berita nasional berikut: Pemerintah Godok Peraturan untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri