Karimun,JurnalTerkini.id – Dua orang pelaku pencurian rumah kosong di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil diamankan polisi, Jumat (24/11/2023).
Mereka melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kosong kawasan Bangun Sari, Kelurahan Harjosari pada 10 November lalu.
Kedua pelaku diketahui berinisial NN (37) dan Fa (27), mereka diamankan di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Kuda Laut, Kolong dan di Kota Batam.
Kapolsek Tebing AKP Djaiz mengatakan, aksi pelaku tersebut berhasil terungkap menyusul adanya laporan dari anak korban.
Jumlah pelaku, kata dia, sebenarnya tiga orang. Hanya saja, pelaku berinisial ID masih buron.
Saat itu, mereka mendapati rumah orang tuanya di Kelurahan Harjosari sudah dalam kondisi berantakan dan barang-barang berharga sudah hilang.
“Kami langsung bergerak setelah laporan itu, hasilnya dari penyelidikan penyelidikan mengarah kepada ketiga orang tersebut,” ujar Djaiz.
Djaiz menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku mereka mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan.
Kemudian 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah trali besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja
Akibat perbuatannya, pelaku NN dikenai pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 5 Tahun sedangkan pelaku FA Pasal 363 Ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara Maksimal 7 Tahun.
“Pelaku berinisial Id kami masih melakukan pengejaran dan penelusuran soal keberadaanya,” kata Djaiz. (yra)






