Asahan, JurnalTerkini.id – Satresnarkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 2 kilogram di Dusun IX, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel Ansanay mengatakan, pengungkapan kasus 2 Kg sabu-sabu dilakukan pada Senin (11/09/2023), pukul 14.30 WIB, dengan tersangka berinsial M (31), warga Dusun Panasan Daya, Desa Temberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang Madura, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka M merupakan seorang kurir dalam peredaran narkoba jaringan internasional,” ujarnya.
Berdasarkan data, tersangka M merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan terlibat sebagai kurir atas ajakan rekannya berinsial S (DPO), warga Malaysia dengan dijanjikan upah Rp50 juta.
Penangkapan terhadap M dapat dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. Saat itu, pelaku terlihat dengan gelagat mencurigakan. Ketika diamankan personil Satresnarkoba Polres Asahan, M mengakui perbuatannya.
Darinya berhasil disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi butiran kristal sabu (Methamfetamin) seberat kurang lebih 2.000 gram, 1 tas punggung warna hitam, 1 Hp dan 1 paspor.
“Tersangka mau menjadi kurir sabu motifnya karena ekonomi, yakni menambah penghasilan keluarga. Untuk pasal, M dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Terakhir Kapolres sangat berterima kasih kepada masyarakat Asahan yang telah mendukung Polres Asahan untuk bersama-sama memberantas peredaraan narkoba yang ada di wilayah Asahan (riz*/am)
Editor: Anton Marulam