Polres Karimun Rebus Sabu Seberat 1,9 Kg

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram merebus sabu-sabu dengan cara direbus dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Karimun, Selasa (12/9/2023). (JurnalTerkini.id/yogi)
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram merebus sabu-sabu dengan cara direbus dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Karimun, Selasa (12/9/2023). (JurnalTerkini.id/yogi)

Karimun,JurnalTerkini.id – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika.

Kali ini, narkotika jenis sabu yang merupakan hasil penindakan Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun dimusnahkan dengan cara direbus.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharram di Ruang Konferensi Pers Mako Polres Karimun, Selasa (12/9/2023).

Usai direbus didepan para tersangka, sabu seberat 1,9 kilogram itu lalu dibuang oleh polisi ke saluran septic tank

Kasat Resnarkoba AKP Arsyad Riyandi mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan terhadap 4 tersangka berinisial PN, FA, DA dan MR pada Agustus 2023 silam

“Sabu yang kita musnahkan seberat 1,9 kilogram, ada yang disisihkan 45,58 gram untuk dibawa ke Lab Forensik,” kata Arsyad.

Arsyad mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan keempat tersangka ke Kejaksaan Negeri Karimun untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Tentu segera kami limpahkan, terlebih berkas-berkasnya sudah lengkap,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka kenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (yra)

Editor: Anton Marulam

Pos terkait