Door..!! Berusaha Melawan, Pembobol Toko Handphone di Karimun Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Tersangka HL (kemeja putih) yang merupakan juru parkir setelah diamankan di Tim Srigala Satreskrim Polres Karimun, Selasa (04/07/2023). (Dokumentasi Pribadi)
Tersangka HL (kemeja putih) yang merupakan juru parkir setelah diamankan di Tim Srigala Satreskrim Polres Karimun, Selasa (04/07/2023). (Dokumentasi Pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.Id – Seorang juru parkir berinisial HL (46) berhasil dilumpuhkan tim srigala Satreskrim Polres Karimun dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Selasa (04/07/2023).

Pelaku ditangkap karena diduga membobol toko handphone ACCS yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kolong.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Karimun AKPGidion Karo Sekali mengatakan, bukan kali ini saja tersangka melakukan aksinya, sebelumnya juga pelaku HL (46) mantan narapidana dengan kasus yang sama pada 2017 dan 2020 silam di 12 TKP.

Pada saat kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, terpaksa kita lakukan tindakan terukur lantaran pelaku berusaha melawan dan kabur saat di tangkap.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Karo Sekali, berdasarkan hasil rekaman CCTV di TKP, pelaku berusaha masuk kedalam toko handphone melalui jendela belakang dengan cara mencongkel menggunakan linggis.

Dari aksinya tersebut, tersangka berhasil membawa 8 unit handphone, 3 unit powerbank dan 50 lembar voucer pulsa isi ulang.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone merk Vivo, 1 buah linggis dan 1 buah tas warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 322

Pos terkait