Kabel Bersileweran di Karimun, Ancaman?

Kabel-kabel milik perusahaan provider dan TV kabel bersileweran di Jl Bakti, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kabel-kabel yang dipasang semrawutan menyantol di tiang listrik PLN. Data dihimpun, sedikitnya terdapat delapan perusahaan provider dan TV kabel bersaing memanfaatkan tiang listrik untuk menjangkau konsumen. (JurnalTerkini.id/Jansen M Silalahi)
Kabel-kabel milik perusahaan provider dan TV kabel bersileweran di Jl Bakti, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kabel-kabel yang dipasang semrawutan menyantol di tiang listrik PLN. Data dihimpun, sedikitnya terdapat delapan perusahaan provider dan TV kabel bersaing memanfaatkan tiang listrik untuk menjangkau konsumen. (JurnalTerkini.id/Jansen M Silalahi)
Kabel-kabel perusahaan provider dan TV kabel bersileweran di kawasan Orari, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kabel-kabel dipasang semrawutan menyantol di tiang listrik PLN dikhawatirkan menjadi ancaman bagi keselamatan dan kenyamanan warga.  Data dihimpun, sedikitnya terdapat delapan perusahaan provider dan TV kabel bersaing memanfaatkan tiang listrik untuk menjangkau konsumen. (JurnalTerkini.id/Jansen M Silalahi)

Kabel-kabel milik perusahaan provider dan TV kabel bersileweran di kawasan Orari, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Kabel-kabel yang dipasang semrawutan menyantol di tiang listrik PLN. Data dihimpun, sedikitnya terdapat delapan perusahaan provider dan TV kabel bersaing memanfaatkan tiang listrik untuk menjangkau konsumen.

Beberapa waktu lalu, leher satu pengendara sepeda motor di Jalan A Yani Tanjung Balai Karimun terjerat kabel yang melintang di atas ruas jalan. Beruntung pengendara tersebut hanya mengalami luka sayatan di leher.

Bacaan Lainnya

Baca Jurnal Berita Karimun yang ini: Buntut Pengendara Terjerat Kabel, LPKSM Kepri Satu Ancam Laporkan Provider ke Polisi

Buntut kejadian itu, PLN menyurati para perusahaan provider agar tidak memanfaatkan tiang listrik sebagai tempat sangkutan kabel.

Simak juga Jurnal Berita Karimun berikut ini: Soal Pengendara Terjerat Kabel, PLN: Surat Larangan Pemanfaatan Tiang Listrik Sudah Dikirim ke Provider

PLN menyatakan tidak pernah memberikan izin kepada perusahaan provider atau TV kabel, kecuali Iconnet, anak perusahaan PLN yan bergerak di bidang provider internet. (JurnalTerkini.id/Jansen M Silalahi)

Pos terkait