Soal Kompensasi PT Prima Nusa Artha Unggul, DPRD Rekomendasikan Verifikasi Data Nelayan

Polisi memblokade pintuk masuk gedung DPRD Karimun dalam unjuk rasa puluhan nelayan dari HNSI Karimun, Selasa (30/5/2023). (Dok Humas Polres Karimun)
Polisi memblokade pintuk masuk gedung DPRD Karimun dalam unjuk rasa puluhan nelayan dari HNSI Karimun, Selasa (30/5/2023). (Dok Humas Polres Karimun)

Kompensasi tersebut, menurut dia, berbentuk uang tunai diberikan kepada nelayan yang tergabung Kelompok Usaha Bersama (KUB). Sejak beroperasi pada November 2021 hingga November 2022, dia mengatakan bahwa perusahan rutin memberikan kompensasi kepada daerah terdampak.

“Menurut saya, tidak ketemu yaitu pengajuan di bulan April 2022 nelayan melalui HNSI Karimun harus dilakukan verifikasi ke dinas perikanan. Seperti disarankan oleh pemerintah, yang harus berbadan hukum seperti KUB,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua DPC HNSI Karimun Abdul Latif menuturkan, sebetulnya permintaan pihaknya cukup sederhana dan pihak perusahaan menyanggupi pemberian kompensasi. Namun, tidak kunjung selesai.

“Sudah ada kesepakatan bersama. Tinggal kita lakukan verifikasi data nelayan ke dinas perikanan yang belum mendapatkan kompensasi ada 168 nelayan,” tegasnya.

Menurut Latif, sebenarnya data yang mengacu pada KUB (Kelompok Usaha Bersama) belum semuanya nelayan. Sebaliknya nelayan boleh masuk jadi anggota KUB.

“Di KUB ada petani, nelayan dan sebagainya yang membentuk KUB. Tidak ada aturan nelayan itu masuk KUB. Kecuali nelayan itu membuat usaha bisa masuk KUB. Nelayan itu cukup mempunyai kartu nelayan di bawah HNSI yang diakui pemerintah,” ucap Abdul Latif. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Putri Permata Sari

Pos terkait