HUT ke-77 RI, 359 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi

Diketahui, remisi khusus diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Bacaan Lainnya

Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (yra)

Total Views: 617

Pos terkait