Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan, bahwa dalam kondisi tahun ini semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama yaitu pandemi Covid-19, maka kegiatan Pemerintah harus ditekankan pada kegiatan bidang lingkungan, dan pemulihan, serta pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak dan mengarah pada kelancaran akses fasilitas umum Dan pelayanan masyarakat serta bantuan sosial yang telah dianggarkan pada belanja tidak terduga belanja hibah dan bantuan sosial.

“Maka saya harapkan dengan diserahkannya DPA SKPD ini maka para pemegang tanggung jawab pelaksana segera mempersiapkan administrasi. Ini merupakan langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan”, ucap Wali Kota.
Terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPPA Pada Penyerahan DPPA-SKPD yang dilaksanakan, diantaranya dengan rincian Sekretariat Daerah dengan total belanja APBD 2021 sebesar Rp55.060.026.073, kemudian Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 37.870.405.063,
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp.13.313.503.591, Inspektorat Daerah sebesar Rp. 11.355.123.287, Dinas Pendidikan sebesar Rp. 242.163.693.826, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 114.483.448.968, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 94.588.078.126,
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp.69.158.599.275, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.29.129.386.469, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.12.232.047.76, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp. 25.150.577.120, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp. 24.420.786.683, Dinas Perhubungan sebesar Rp. 13.143.181.613,





