Dalam 24 Jam, Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Demak

Demak, jurnalterkini.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Demak menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan Ahmad Rokim (24), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalur Pantura Kudus-Demak, tepatnya di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penemuan korban dan melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Pantura Demak.

“Begitu menerima laporan penemuan korban, anggota Satreskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan,” kata Arlan di Mapolres Demak, Kamis (15/10/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BF (22), MFZ (22), dan DRP (17). Mereka diketahui berprofesi sebagai pengamen. Karena DRP masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Arlan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengeroyokan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati para terduga pelaku terhadap korban. Mereka mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menyakiti perasaan.

Pada malam kejadian, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan kekerasan terhadap korban.

Dalam pemeriksaan awal, mereka mengakui telah memukul dan menendang korban. Korban juga diduga mengalami kekerasan menggunakan bongkahan tanah keras yang diarahkan ke bagian kepala.

Setelah melakukan kekerasan, para terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

“Kami masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka serta peran masing-masing dalam kejadian itu,” ujar Arlan.

Berdasarkan hasil autopsi, jenazah Ahmad Rokim mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul. Pemeriksaan menemukan luka memar dan luka robek di bagian kepala belakang, serta resapan darah pada kulit kepala.

Selain itu, ditemukan pendarahan otak, resapan darah pada tulang iga dan paru-paru kanan, serta patah tulang iga.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak,” kata Arlan.

Kasus ini bermula ketika korban ditemukan tergeletak di tepi Jalan Pantura Kudus-Demak pada Selasa (13/10/2026) malam.

Berdasarkan keterangan saksi, seorang pengemudi yang melintas sempat berteriak bahwa terjadi perkelahian di sekitar lokasi. Saksi yang berada di sebuah warung makan kemudian mendatangi tempat kejadian bersama saksi lainnya.

Namun, saat mereka tiba, sejumlah orang yang berada di lokasi telah pergi menggunakan sepeda motor.

Petugas Polsek Wonosalam yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan petugas medis. Setelah diperiksa, korban dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Semarang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebuah jaket hoodie berwarna cokelat, bongkahan tanah, dan sebuah pisau cutter berwarna krem.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan kasus.

Arlan menegaskan, penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif, memperjelas peran masing-masing terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti.

“Kami masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak. Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Munthohar_Ershi./PH)

Pos terkait