Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana saat memberi keterangan kepada awak media di ruang kerjanya , Selasa (13/10/2026)./Dok.Foto.Jk_Zed.(jurnalterkini.id/Ponco)
Kabupaten Semarang, jurnalterkini.id – Seorang perempuan berinisial OW (23), mantan tenaga pemasaran di objek wisata Dusun Semilir, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diamankan polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan melalui pencairan cashback fiktif.
OW diduga memanipulasi data pengunjung dengan mencatat wisatawan yang datang secara individu atau bukan melalui biro perjalanan sebagai rombongan dari agen perjalanan. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pencairan cashback atau komisi kepada perusahaan.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan pada pertengahan 2023 itu, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, OW diduga melakukan penggelapan dalam jabatan saat masih bekerja sebagai tenaga pemasaran di objek wisata tersebut.
“Pelaku saat melakukan aksinya sebagai marketing objek wisata Dusun Semilir, dengan modus memanipulasi data. Pengunjung nonbiro perjalanan yang datang ke lokasi wisata dimasukkan datanya sebagai rombongan dari biro perjalanan, sehingga pelaku mendapatkan cashback atau fee dari perusahaan,” kata Bodia, Selasa (13/10/2026).
Bodia menjelaskan, OW mulai bekerja di objek wisata tersebut pada akhir 2022. Dugaan penyimpangan pencairan dana cashback itu kemudian dilakukan pada pertengahan 2023.
Dalam menjalankan aksinya, OW diduga mengajukan pencairan dana kepada petugas administrasi perusahaan dengan alasan terdapat rombongan wisatawan dari biro perjalanan yang berhak memperoleh cashback.
Namun, berdasarkan dugaan penyidik, data pengunjung yang digunakan untuk pengajuan tersebut telah dimanipulasi. Pengunjung yang bukan berasal dari biro perjalanan dicatat seolah-olah merupakan bagian dari rombongan agen perjalanan.
Dengan cara tersebut, OW diduga berhasil mencairkan dana cashback yang tidak semestinya diterima. Total kerugian perusahaan akibat dugaan perbuatan itu diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
“Pelaku bekerja mulai akhir 2022, dan pada pertengahan 2023 pelaku OW melakukan aksinya hingga berhasil mencairkan dana seratus juta rupiah,” ujar Bodia.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penyimpangan itu kepada kepolisian. Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan OW pada Kamis (8/10/2026) di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Menurut Bodia, berdasarkan keterangan awal, dana cashback yang diduga dicairkan secara fiktif itu ditransfer ke sejumlah rekening milik orang lain, termasuk rekening ayah tirinya.
Rekening-rekening tersebut, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, disebut sebagai rekening milik agen perjalanan atau biro wisata.
Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Keterangan awal, pelaku mencairkan cashback fiktif ke beberapa rekening milik rekan, termasuk milik ayah tirinya, yang diakui sebagai agen travel atau biro perjalanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Bodia.
Polres Semarang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terperinci mekanisme pencairan dana, pihak-pihak yang terkait, serta rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.(Jk_Zed./PH)





