BATUSANGKAR, Jurnalterkini.id — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Batusangkar menggelar penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (30/9/2026). Kegiatan ini mengangkat materi proses persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Tim LBH Fiat Justitia Batusangkar memberikan penjelasan lengkap mengenai tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan perkara, persidangan, hingga putusan. WBP juga mendapatkan pemahaman jelas tentang hak-hak mereka selama menjalani proses hukum serta prosedur yang berlaku.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang hangat. WBP diberi ruang untuk menanyakan hal-hal yang belum dipahami terkait perkara yang sedang mereka jalani.
Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar, Reza Aulia Kurniawan, menyambut baik kegiatan ini. “Penyuluhan hukum sangat penting agar WBP memahami hak dan kewajibannya. Kami berharap mereka memiliki pengetahuan yang cukup dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi peran LBH Fiat Justitia Batusangkar yang telah hadir memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami.





