Pamekasan, Jurnal Terkini – Sebanyak tujuh desa se Kecamatan Batu Marmar ikuti sosialisasi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan edukasi penyalahgunaan benda kena cukai atau rokok ilegal. Senin, 6/9/21.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan pemdes, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kelompok tani.
Selain itu, hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bea Cukai Madura dan jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar Pamekasan.
Menurut Ach. Faisol, selaku kepala DPMD Kab. Pamekasan, mengatakan bahwa giat sosialisasi dan edukasi barang kena cukai atau rokok ilegal tersebut akan dilaksanakan selama 18 hari di 13 kecamatan yang tersebar di wilayah Bumi Gerbang Salam Pamekasan.
“Kegiatan ini terjadwal dari sekarang hingga 18 hari kedepan” ujar Faisol sapaan akrabnya.
Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memahami pengetahuan tentang undang-undang barang ilegal.
“Kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokok ilegal,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura, menjelaskan bahwa Sosialiasi Cukai ini dimulai dari Desa Blaban.
“Edukasi yang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal” Kata Tesar.
Menurutnya, perwakilan dari Bea Cukai Madura bersama beberapa instansi terkait malakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal serta pemanfaatan DBHCT yang diperuntukkan pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami disini meberikan pengetahui cara bedakan rokom ilegal dan legar dari pitanya hingga beberapa ditel bentuk yang ada di bungkunya, agar masyarakat mengeti dan tau rokok itu legal atau legal,” ucap Tesar Pratama.
Tesar juga menambahkan, selaim sosialisasi cukai khususnya rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat. (Fiki/Adv)





