Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Danlanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Letkol Laut (P) dan jajaran serta instansi terkait menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan benih lobster, Senin (28/6/2021). (foto: yra)
Danlanal Tanjung Balai Karimun (TBK) Letkol Laut (P) dan jajaran serta instansi terkait menggelar konferensi pers penggagalan penyelundupan benih lobster, Senin (28/6/2021). (foto: yra)

Puji mengatakan, pihaknya harus menghentikan pengejaran terhadap kapal yang membawa benih lobster itu, lantaran kecepatan speedboat yang tidak dapat diimbangi.

“Speedboat yang digunakan pelaku bermesin besar dan bermanuver dengan kecepatan tinggi guna menghindari pengejaran kita,” kata Puji.

Bacaan Lainnya

“Meski begitu, kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, juga terhadap para penyelundup dan juga asal benih lobsternya,” tambahnya.

Kegiatan penyelundupan baby lobster itu sendiri, melanggar unsur pidana Pasal 92 Junto Pasal 26 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui UU No. 45 Tahun 2008.

Kemudian, UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III bagian keempat paragraf 2 pasal 92 junto Pasal 26 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Dengan telah diamankannya ratusan benih lobster itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 12 miliar,” kata Danlanal Puji. (yra)

Baca juga: Lanal TBK Temukan Tug Boat Malaysia Masuk Tanpa Izin ke Perairan Karimun

Pos terkait