Karimun, JurnalTerkini.id – Industri galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) digugat sebesar 5,470 miliar rupiah atas dugaan pemanfaatan tanah tanpa izin oleh penggugat.
Permohonan gugatan ini di daftarkan para penggugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun pada hari selasa 18 September 2024 dengan surat nomor 23./Pdt.G/2024/PN.TBK.
Adapun besaran gugatan yang diajukan PT KMS Karimun sebesar Rp5,470 miliar, adapun keempat Penggugat tersebut di antaranya Kian Hok, Tjing Soen, Tju Lang, Elly alias Ang Elly.
Dalam keterangannya Penggugat tersebut adalah telah memanfaatkan tanah Penggugat tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat, tulis Penggugat dalam keterangannya di lama Sistim Informasih Penelusuran Perkara (SIPP), PTSP, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Sidang dilanjutkan Kmis 17 Oktober 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan para saksi, ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Rizka Fauzan saat ditemui awak media ini di Kantor Pengadilan Negeri Karimun. Jumat (04/10/2024).
Berikut adalah keterangan sidang perdata oleh ke empat orang Penggugat ke Tergugat :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan ke absahan dan nilai uang jaminan Conservatior Beslag terhadap harta benda tergugat yang jenis jumlahnya kami minta tersendiri dalam rapat.
3.Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemanfaatan tanah penggugat tanpa izin dan persetujuan penggugat.
4.Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5.475.000.000,- (Lima Mlyar Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepada penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Penggugat I : ukuran Rp.1.200.000.000 (Satu milayar dua ratus juta rupiah).
Penggugat II : ukuran Rp.1.800.000.000 (Satu milyar delapan ratus juta rupiah)
Penggugat III : ukuran Rp.1.125.000.000 (Satu miliyar seratus dua puluh lima juta rupiah).
Penggugat IV : ukuran Rp.1.350.000.000 (Satu milyar tiga ratus limah puluh juta rupiah).
Segalanya secara tunai dan segera setelah putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap :
1.Menghukum tergugat untuk membayar sewa tanah kepada penggugat yang menurut perhitungan sebagai berikut :
1.PENGGUGAT I : Rp.28.000.000,- (Dua puluh delapan juta) pertahun.
2.PENGGUGAT II : Rp.42.000.000.,-(Empat puluh dua juta rupiah) pertahun.
3.PENGGUGAT III : Rp.26.250.000,- (Dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pertahun.
4.PENGGUGAT IV : Rp.31.500.000,- (Tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) pertahun.
Dihitung sejak gugatan a quo didaftarkan sampai tergugat memenuhi kewajiban membayar tersebut :
1.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
2.Memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat meminta putusan yang seadil-adilnya.(Ex Aequo Et Bono). (jms)